"Ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi terutama karena memang di daerah tersebut layanannya harus kita akui untuk fiber optic belum ada," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga dengan menjual layanan Starlink.
Menurut Meutya, perkara tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Dia mengatakan, ada dua sudut pandang yang harus dilihat pada perkara tersebut.
"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
Meutya menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki itikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.
(Nadya Kurnia)