Wibowo juga menyoroti wacana perubahan komposisi pembiayaan haji menjadi 60 persen bersumber dari nilai manfaat dan 40 persen ditanggung jamaah. Ia meminta skema tersebut dikaji secara mendalam dan transparan.
Menurutnya, optimalisasi nilai manfaat harus tetap memperhatikan kesehatan serta keberlanjutan keuangan haji. Hal itu penting mengingat masih terdapat jutaan calon jamaah yang berada dalam antrean.
"Kalau nilai manfaat bisa dioptimalkan sehingga beban jemaah lebih ringan, tentu kita menyambut baik. Tetapi hitungannya harus jelas. Jangan sampai kebijakan yang terasa ringan sekarang justru menimbulkan persoalan bagi calon jamaah pada masa mendatang," ungkapnya.
Wibowo menegaskan Komisi VIII DPR akan terus mengawal dan mengawasi setiap opsi perubahan struktur BPIH agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kemampuan jamaah sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
(Nadya Kurnia)