Argumentasi penyebutan nominal ganti rugi itu penting sebab biasanya hakim akan meminta alasan mengapa nominal itu bisa muncul. Jadi dipastikan angka Rp 62 miliar itu merupakan patokan saja untuk tujuh keluarga korban yang mengajukan gugatan.
"Ada kalkulasi matematikanya. Maka nanti di situ juga akan menjadi dispute atau sengketa baru, untuk itu kita kasih patokan saja sebetulnya. Jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang untuk kalau mereka bekerja sampai umur berapa, lalu juga meminta pertanggungjawaban itu terkait entitas tertentu," jelasnya.
Meski demikian, bila ada keluarga korban yang bergabung di luar tujuh pihak keluarga ahli waris tragedi Kanjuruhan, dan korban luka yang ikut menggugat, pihaknya mempersilahkannya. Sebab perhitungan itu bukanlah hal final, karena yang utama adalah bagaimana meminta sebuah pertanggungjawaban.
"Dalam gugatan perdata itu dimungkinkan namanya intervensi. Jadi mereka bisa gabung, jadi menurut saya ini akan menjadi satu ranah pendidikan hukum yang sangat baik, untuk turut serta dalam proses yang utama meminta pertanggungjawaban," ucapnya.
Sementara masuknya Presiden Joko Widodo ke pihak yang tergugat disebutnya bukanlah meminta pertanggungjawaban secara material, melainkan lebih pada tuntutan agar Stadion Kanjuruhan Malang yang jadi lokasi kejadian tidak dibongkar, sampai persoalan hukum itu selesai.