sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Gugat Presiden hingga Kapolri Rp62 Miliar

News editor Avirista M/Kontributor
21/12/2022 18:52 WIB
Korban tragedi Kanjuruhan kembali menggugat sejumlah pihak senilai Rp62 miliar.
Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Gugat Presiden hingga Kapolri Rp62 Miliar. (Foto: MNC Media)
Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Alasan Gugat Presiden hingga Kapolri Rp62 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Lokataru Haris Azhar menjelaskan korban tragedi Kanjuruhan kembali menggugat sejumlah pihak senilai Rp62 miliar. Gugatan, dengan delapan pihak tergugat dan empat pihak tergugat lainnya yang bertanggung jawab. 

Nominal gugatan perdata Rp62 miliar ini bukan persoalan perhitungan santunan untuk korban yang meninggal dunia. Melainkan ada biaya materiil dari para korban tragedi Kanjuruhan.

"Ini masalahnya bukan soal santunan, bahwa ada rupiah, total ini kami rupiahkan Rp62 miliar. Tapi, anda tanya di muka bumi ini, siapa yang anaknya ditukar dengan Rp100 miliar, tidak ada yang mau. Jadi, nyawa itu tidak tergantikan, kedukaan itu tidak bisa dimaterialkan lewat uang," ucap Haris Azhar, ditemui wartawan di PN Malang, pada Rabu siang (21/12/2022).

Ia menjelaskan, perhitungan nominal Rp62 miliar yang muncul didasari pada kebutuhan misalnya perawatan selama hidup 7 korban tragedi Kanjuruhan. Sebutan di sini lebih pada pertanggungjawaban yang diajukan berdasarkan angka-angka riil dari korban.

"Angka-angka ini muncul, misalnya yang anaknya menjadi korban dihitung dengan cara biaya mereka dibesarkan dan potensialnya berapa. Dan juga ada hitungan kalau mereka sampai tingkatan tertentu, bekerja, menghasilkan uang berapa," ungkap dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement