"Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar, bukan semata-mata meminta uang ganti membesarkan anak dan uang potensial yang harus didapat. Tapi ada tuntutan-tuntutan soal hal-hal yang patut dilakukan dan hal-hal yang tidak patut dilakukan tanpa ada kaitan soal angka atau rupiah," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim hukum dari Tatak mengajukan gugatan perdata ke PN Malang terkait tuntutan perdata ganti rugi sebesar Rp 62 miliar. Gugatan itu diajukan ke delapan pihak tergugat mulai dari PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan nilai total gugatan Rp 62 miliar.
Selain delapan pihak tergugat dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada empat pihak tergugat lainnya mulai dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang juga dicantumkan dalam berkas gugatan tersebut.
(SLF)