IDXChannel - Komisi II DPR RI menilai belum ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, masih perlu ada regenerasi ASN guna bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sekaligus merespons Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang.
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya (masa pensiun ASN diperpanjang ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Korpri mengusulkan agar masa pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
Sementara untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Bahtra mengaku tak masalah terhadap usulan perpanjangan masa pensiun tersebut. Namun, usulan itu perlu dilihat dan dipertimbangkan pada sisi substansinya.
"Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," ujar Bahtra.
"Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata dia.
Meski demikian, Bahtra menginginkan agar para generasi muda yang memiliki kompetensi bagus, bisa mendaftar sebagai calon ASN.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," katanya.
(Dhera Arizona)