sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Petinggi Huawei Tech Investment

News editor Arie Dwi Satrio
25/01/2023 08:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Petinggi Huawei Tech Investment (Foto: Sindonews/ Ist)
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Petinggi Huawei Tech Investment (Foto: Sindonews/ Ist)

Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement