sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Impor Garam, Begini Modus Empat Tersangka 

News editor Dimas Choirul
06/11/2022 08:18 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Korupsi Impor Garam, Begini Modus Empat Tersangka (Foto: MNC Media)
Korupsi Impor Garam, Begini Modus Empat Tersangka (Foto: MNC Media)

Akibatnya, lanjut Ketut, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik. 

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park," ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement