IDXChannel—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Hery diduga menerima uang miliaran rupiah hingga rumah mewah sebagai imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, bahwa Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.
"Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 No. 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, senilai Rp2,2 miliar. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai, melalui Agung Winarno.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung, ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan,” ujar dia.
Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) yang memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.
Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Selanjutnya, saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru.
Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
(Nadya Kurnia)