IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset hasil rampasan terpidana eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Aset yang akan dilelang berupa rumah dan vila.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Adapun dua tanah dan bangunan yang dilelang adalah, SHM 182 di Jalan Sepakat Nomor 329, RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2 , luas bangunan 1 seluas 112 M2 , luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan harga limit Rp560.971.000 dan uang jaminan Rp168.291.300.
Kemudian, Tanah dan bangunan SHM 781 di Villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 102 M2 dan Bangunan 61,5 M2 dengan harga limit Rp353.561.000 dan uang jaminan Rp106.068.300.