Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasbi Hasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa, yaitu pidana selama 13 tahun dan delapan bulan penjara. Tim Jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,88 miliar.
(FRI)