sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Baru 86 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022

News editor Arie Dwi Satrio
28/02/2023 10:32 WIB
KPK mencatat baru 86 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.
KPK: Baru 86 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022. (Foto: MNC Media)
KPK: Baru 86 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022. (Foto: MNC Media)

Kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya termaktub dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999. Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN. Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021, tercatat ada total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

Sementara itu, Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement