IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Papua. Sejumlah pihak bahkan pinjam bendera perusahaan konstruksi swasta PT Aiwondeni Permai untuk pengerjaan proyek di Papua.
Dugaan adanya praktik curang tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh KPK ke perwakilan PT Aiwondeni Permai, Farida Lilita Row. KPK mendalami pengetahuan Farida soal peminjaman bendera PT Aiwondeni Permai dalam proyek Pemprov Papua.
"Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat tujuh saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Kemudian, PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta pihak swasta, Moch Safroni.