sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Praktik Pinjam Nama Perusahaan untuk Korupsi Proyek di Papua

News editor Arie Dwi Satrio
08/02/2023 08:53 WIB
KPK membongkar praktik culas dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Papua. Sejumlah pihak bahkan pinjam bendera perusahaan konstruksi swasta.
KPK Bongkar Praktik Pinjam Nama Perusahaan untuk Korupsi Proyek di Papua. (Foto: MNC Media)
KPK Bongkar Praktik Pinjam Nama Perusahaan untuk Korupsi Proyek di Papua. (Foto: MNC Media)

"Para saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah. Di luar itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement