sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 06:20 WIB
Untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon.
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Taufik menyebutkan, hal itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk dibantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. 

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia di angka Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR  selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujarnya. 

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta ke Sontang. 

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement