sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Endus Dugaan Aliran Uang Suap Lukas Enembe di Batam hingga Medan

News editor Arie Dwi Satrio
09/01/2023 08:06 WIB
KPK menemukan jejak uang hasil dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebar di daerah Jakarta, Batam, Sulawesi, hingga Medan.
KPK Endus Dugaan Aliran Uang Suap Lukas Enembe di Batam hingga Medan (FOTO: Dok MNC Media)
KPK Endus Dugaan Aliran Uang Suap Lukas Enembe di Batam hingga Medan (FOTO: Dok MNC Media)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement