sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP

News editor Arie Dwi Satrio
05/01/2023 18:13 WIB
KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP (FOTO: MNC Media)
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp1 miliar.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement