sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP

News editor Arie Dwi Satrio
05/01/2023 18:13 WIB
KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP (FOTO: MNC Media)
Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar dari Bos TBP (FOTO: MNC Media)

"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," bebernya.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang didapatkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement