"Nah harapannya tahun ke depan akan menjadi lebih baik lagi, manakala regulasi tentang foreign bribery ini kemudian menjadi sebuah undang-undang atau paling tidak mengubah undang-undang korupsi yang sudah ada," katanya.
"Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas. Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini, pasti ditangani dengan baik," sambungnya.
Di sisi lain, Setyo menilai jika aturan dalam keanggotan OECD sudah terimplementasikan, maka ada sanksi yang dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi suap dari investor asing.
"Kemudian kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya," katanya.
"Karena kalau sanksinya diberikan secara tegas, kemudian juga ada bukan hanya secara hukuman badan saja, tapi juga korporasinya juga bisa kena, setidaknya ini pengaruhnya makin besar. Orang akan menghindari perilaku-perilaku korup, khususnya di bidang pemberian kepada penyuapan kepada publikasi ini," sambungnya.
Adapun OECD merupakan organisasi global untuk mengembangkan standar kebijakan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang berstatus sebagai negara aksesi OECD.
(Febrina Ratna Iskana)