sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kantongi Dua Alat Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

News editor Danandaya Arya Putra
04/10/2023 15:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK Kantongi Dua Alat Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Kementan. (Foto: MNC Media)
KPK Kantongi Dua Alat Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Kementan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," ucap wakil ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Lebih detail dia menerangkan, KPK tidak dapat melakukan penggeledahan seperti yang telah dilakukan di rumah SYL pada Kamis (28/9/2023), ketika belum menemukan dua alat bukti. KPK juga sempat menggeledah ruang kerja SLY di kantor Kementan pada Jum'at (29/9/2023).

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan SYL sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement