IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dua alat bukti yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," ucap wakil ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Lebih detail dia menerangkan, KPK tidak dapat melakukan penggeledahan seperti yang telah dilakukan di rumah SYL pada Kamis (28/9/2023), ketika belum menemukan dua alat bukti. KPK juga sempat menggeledah ruang kerja SLY di kantor Kementan pada Jum'at (29/9/2023).
"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan SYL sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.