sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes Capai Rp319 Miliar

News editor Nur Khabibi
04/10/2024 10:35 WIB
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk pandemi Covid-19 di Kemenkes telah merugikan negara lebih dari Rp319 miliar. 
KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes Capai Rp319 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes Capai Rp319 Miliar. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement