Adapun barang rampasan yang akan dilelang KPK dari terpidana korupsi Handoko Setiono dan Melia Boentaran terdiri atas tiga bidang tanah dalam satu hambatan seluas 3.367 meter persegi sesuai dengan HGB No 6583 dengan luas 1.571 meter persegi.
Baca Juga:
HGB No 6850 dengan luas 1.752 meter persegi dan HGB 6585 dengan luas 71 meter persegi yang terletak di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat/Kavling Industri Blok C-5 Cikarang atas nama PT Graha Buana Cikarang.
Harga limit objek lelang tersebut senilai Rp 9.676.122.000 (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh rupiah). Adapun uang jaminan objek lelang tersebut senilai Rp3 miliar.
(DES)