sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Menang di Lima Gugatan Praperadilan Kasus ASDP Indonesia Ferry

News editor Nur Khabibi
30/10/2024 22:50 WIB
KPK memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
KPK memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
KPK memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP," kata dia. 

Budi menambahkan, KPK akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan kapan penahanan para tersangka kasus tersebut akan dilakukan.

"Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," katanya 

Catatan perkara:

1. Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, No. 80
2. Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, No. 81
3. Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, No. 82
4. Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta), No. 83
5. Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sekadar informasi, KPK dalam perkara ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meski begitu, belum diungkap secara gamblang identitas dari para tersangka. 

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Tessa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement