IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi lima gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pokok gugatan mayoritas terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Lembaga Antirasuah.
"Kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Budi, Rabu (30/10/2024).
"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata dia.
Budi menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya.