sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

News editor Danandaya Arya Putra
07/07/2026 18:48 WIB
Pelayanan melalui Pergub ini telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif
KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 
KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik kickback atau imbalan ilegal.

Dalam pelayanan publik akan terjadi dua arah, pertama dari pemberi layanan dan satu arah dari penerima layanan atau masyarakat.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak Ibu semuanya ya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong
ini diawali dengan baik," kata Supervisi Wilayah II KPK Inspektur Jenderal Polisi Bakhtiar Ujang Purnama di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pelayanan melalui Pergub ini telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif. Namun ia menguatkan, kemudahan yang diberikan pergub ini tidak disalahgunakan untuk mempersulit masyarakat demi memperoleh imbalan tertentu.

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement