sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

News editor Danandaya Arya Putra
07/07/2026 18:48 WIB
Pelayanan melalui Pergub ini telah dirancang secara ringkas, termasuk perbaikan pengenaan disinsentif maupun sistem insentif
KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 
KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback dalam Pelayanan Publik 

"Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," lanjutnya.

Dia juga meminta agar para penerima layanan agar tidak mencoba-coba memperoleh fasilitas percepatan layanan dengan mengiming-imingi imbalan.

"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement