"Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," lanjutnya.
Dia juga meminta agar para penerima layanan agar tidak mencoba-coba memperoleh fasilitas percepatan layanan dengan mengiming-imingi imbalan.
"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)