Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, pagu anggaran KPK pada 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000. Namun, kebutuhan anggaran KPK pada tahun depan mencapai Rp1.439.389.320.000.
Dia menjelaskan, penambahan usulan anggaran dibutuhkan karena adanya penambahan pegawai KPK. Lembaga Antikorupsi menambah pegawai sebanyak 230 orang.
Penambahan pegawai itu juga berkonsekuensi pada ditambahnya keperluan perangkat tactical survelliance. Sehingga, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi diklaim akan lebih optimal bila anggaran ditambah.
"Jadi sesungguhnya kebutuhan ini adalah bagian dari konsekuensi kami telah meningkatkan jumlah SDM. Tetapi kalau SDM-nya bertambah, tetapi alat tactical-nya tidak bertambah maka tentu kemudian efektivitas dari pemberantasan Korupsi menjadi kurang optimal," ujar Ghufron.
(Dhera Arizona)