Berbarengan dengan pemanggilan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua orang lain, yakni Asisten Ahli UKP-PPP, Agung Wicaksono, dan Pegawai SKK Migas, Rayendra Sidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
(FRI)