KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Lembaga tersebut menduga ada beberapa aset-aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU.
Rafael diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Penetapan tersangka pencucian uang Rafael Alun merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK telah merampungkan berkas penyidikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
Rafael Alun bakal segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan pencucian uang Rafael Alun.
(FRI)