sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Pegawai ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi Dana Tukin 

News editor Arie Dwi Satrio
09/08/2023 14:32 WIB
Mantan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian (ESDM), Christa Handayani Pangaribowo (CHP) diduga membeli rumah mewah menggunakan uang hasil korupsi dana Tukin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MPI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MPI)

IDXChannel - Mantan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian ESDM, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) diduga membeli rumah mewah menggunakan uang hasil korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Rumah itu diketahui berada di daerah Bandung, Jawa Barat. Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tiga orang saksi yakni dua pihak swasta.

Ketiga saksi yakni Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia, serta seorang Notaris, Aldi Alfarizy. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui soal pembelian rumah mewah Christa Handayani Pangaribowo tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).

Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement