IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya menelusuri penggunaan rekening seseorang untuk menampung uang tersebut.
KPK sedang menyelidiki rekening yang digunakan para tersangka untuk menampung uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM. Adanya rekening tersebut diketahui lewat saksi yang merupakan pihak swasta, yaitu Teten Sudjatmika.
"Teten Sudjatmika (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
KPK sebelumnya menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).