sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Pegawai ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi Dana Tukin 

News editor Arie Dwi Satrio
09/08/2023 14:32 WIB
Mantan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian (ESDM), Christa Handayani Pangaribowo (CHP) diduga membeli rumah mewah menggunakan uang hasil korupsi dana Tukin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MPI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MPI)

Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement