sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut

News editor Nur Khabibi
19/02/2026 16:14 WIB
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut
KPK Perpanjang Masa Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026). 

Budi menambahkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan. 

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," kata dia. 

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026).

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement