sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Dirut Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk Urus HGB

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 07:34 WIB
Uang tersebut diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 
KPK Sebut Dirut Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk Urus HGB
KPK Sebut Dirut Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk Urus HGB

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement