IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan uang sejumlah Rp153,61 miliar ke PT Taspen. Uang ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif terpidana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan uang itu telah ditransfer ke rekening giro Taspen pada hari ini,Rabu (24/6/2026).
Pada hari yang sama, KPK juga menggelar penandatangan berita acara terkait eksekusi putusan itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki, Rabu (24/6/2026).
Mungki menjelaskan penyerahan uang tersebut merupakan rangkaian eksekusi lanjutan dari perkara korupsi Taspen yang sebelumnya juga telah diserahkan uang senilai Rp883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Dengan demikian, pemulihan aset dalam kasus ini telah tembus Rp1 triliun lebih dan telah diserahkan kepada Taspen.
"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1,03 teriliun plus enam rekening efek (dengan nilai Rp22,96 miliar)," ujar Mungki.
Selain pengembalian uang ke Taspen, KPK juga akan melelang barang rampasan negara dari kasus rasuah investasi fiktif tersebut. Barang-barang itu terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, tas mewah hingga logam mulia.
"Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, penilaian kita akan bekerja sama dengan KPKNL," tandas Mungki.
(Febrina Ratna Iskana)