sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setorkan Rp12,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rahmat Effendi

News editor Nur Khabibi/MPI
25/10/2023 18:15 WIB
KPK telah menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
KPK Setorkan Rp12,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rahmat Effendi. (Foto MNC Media)
KPK Setorkan Rp12,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rahmat Effendi. (Foto MNC Media)

Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement