sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp5 Miliar Terkait Money Laundry Mantan Bupati Kepulauan Meranti

News editor Nur Khabibi/MPI
01/07/2024 12:44 WIB
KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil (MA). 
KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp5 Miliar Terkait Money Laundry Mantan Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: MNC Media)
KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp5 Miliar Terkait Money Laundry Mantan Bupati Kepulauan Meranti. (Foto: MNC Media)

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengkondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement