Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratification dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan.
Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.