IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun (BK) senilai Rp12,7 miliar. Bambang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.
"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Aset senilai Rp2,7 miliar tersebut disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun. Saat ini, proses penyidikan Bambang Kayun sudah selesai. Bambang Kayun akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK berharap aset tersebut bisa dirampas untuk negara.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.