"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," katanya
Sebagai informasi, Andhi Pramono telah divonis kurungan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat atas perkara penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Atas putusan vonis itu, Andhi berencana melakukan banding. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih memikirkan terlebih dahulu.
(NIY)