sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang Rp54 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN

News editor Jonathan Simanjuntak
25/09/2025 14:32 WIB
KPK kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN.
KPK Sita Uang Rp54 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN. (Foto: Inews Media Group)
KPK Sita Uang Rp54 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BUMN. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN. Nilai total uang yang disita mencapai Rp54 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan ini merupakan penyitaan kedua yang dilakukan pada kasus ini. Sebelumnya, penyidik juga pernah menyita uang senilai Rp11 miliar.

"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI," tutur Budi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Adapun uang itu merupakan hasil pengembalian dari salah satu vendor proyek pengadaan EDC di bank plat merah tersebut. 

"Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar dari salah satu vendor tersebut," kata dia.

Menurut Budi, tindakan pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dan kerja sama positif antara pihak-pihak. Hal ini semata-mata agar penyidikan perkara ini berjalan efektif dan pemulihan keuangan negara bisa dilakukan optimal.

"Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang," tandasnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement