sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, Rugikan Negara Rp18,4 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
30/12/2024 18:59 WIB
KPK menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB yang rugikan negara Rp18,4 miliar.
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, Rugikan Negara Rp18,4 Miliar. (Foto: Riyan/MNC Media)
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, Rugikan Negara Rp18,4 Miliar. (Foto: Riyan/MNC Media)

Dia menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement