sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

News editor Nur Khabibi
24/01/2025 10:29 WIB
KPK berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Saat ini dalam proses ekstradisi ke Indonesia.
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura. (Foto: MNC Media)
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan tersangka sempat mengalami kendala karena memiliki dua kewarganegaraan.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/1/2025). 

Fitroh menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk ekstradisi agar tersangka korupsi tersebut bisa segera disidangkan.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya. 

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal penangkapan Paulus Tannos. Termasuk kapan dia akan diterbangkan menuju Indonesia. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan yang menyulitkan proses penangkapannya meskipusn sudah menemukan yang bersangkutan. 

"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Sabtu (12/8/2023).

"Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," sambungnya.

Asep melanjutkan, dalam aksi tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Namun, penangkapan urung dilakukan lantaran perbedaan dokumentasi pribadi.

"Kita sudah bilang ke police di negara tersebut, karena kan ada perjanjian police to police yang Pak Krishna sampaikan kemarin, nah kita koordinasi dengan polisi di sana ‘ini orangnya sama loh, wajahnya juga sama’, tapi mereka tetap tidak bisa membantu, karena secara fakta hukum de jure memang dia lain, namanya lain, paspornya bukan dari negara kita," tutur Asep.

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement