IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian perhiasan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), dengan menggunakan uang hasil gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan hal itu setelah pihaknya memeriksa Edith Rosmery selaku jewellery representatif pada Kamis (2/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh Tersangka AP dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Seperti diketahui, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
(FRI)