Taufik mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan pihak sebagai tersangka dalam satu dari dua sprindik itu. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuhnya.
(Febrina Ratna Iskana)