sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN

News editor Jonathan Simanjuntak
12/04/2026 08:12 WIB
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN. (Foto: Jonathan Simanjuntk/iNews Media Group)
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN. (Foto: Jonathan Simanjuntk/iNews Media Group)

Modus Pemerasan ke ASN

Asep menjelaskan perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.

Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement