sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN

News editor Jonathan Simanjuntak
12/04/2026 08:12 WIB
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN. (Foto: Jonathan Simanjuntk/iNews Media Group)
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan, Minta Uang hingga Rp5 Miliar ke ASN. (Foto: Jonathan Simanjuntk/iNews Media Group)

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement