KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu. Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
(Febrina Ratna Iskana)