sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

News editor Yuwantoro Winduajie
31/03/2026 02:01 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)

KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu. Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement