sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina, Sita Uang Rp1,3 Miliar

News editor Nur Khabibi
17/07/2025 17:19 WIB
KPK menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen.
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina dan Sita Uang Rp1,3 Miliar (iNews Media Group)
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina dan Sita Uang Rp1,3 Miliar (iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen.

Uang tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina. 

"Di dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Dia menambahkan, uang tersebut disita lantaran diduga hasil transaksi dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni GW (Gunardi Wantjik), selaku Direktur PT Melanton Pratama. 

"Sumber uang diketahui dari Tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," ujarnya. 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012 – 2014 ini, KPK mengumumkan empat tersangka. 

Empat tersangka yang dimaksud adalah, GW (Gunardi Wantjik), selaku Direktur PT Melanton Pratama; FAG (Frederick Aldo Gunardi), selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; CD (Chrisna Damayanto), selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) dan APA (Alvin Pradipta Adiyota), selaku pihak swasta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement