"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.
(Nur Ichsan Yuniarto)