sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi

News editor Nur Khabibi
03/07/2025 12:10 WIB
KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi (iNews Media Group)
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi (iNews Media Group)

"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," katanya. 

Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara. 

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement